Alokasi Waktu Pembelajaran di saat Pandemi Covid-19


Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran CoronaVirus Disease (COVID-19) Pemerintah melalui Kementrian pendidikan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Untuk itu SD Negeri Kademangan 4 mempersiapkan program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini dilakukan dengan dua metode yaitu pembelajaran jarak jauh daring dan pembelajaran jarak jauh luring.


Waktu pembelajaran daring menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas:

  1. Tatap muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik.
  2. Learning Management System (LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan materi, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya. 

Proses Pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan: (a) menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkungan sekitar; (b) menggunakan media televisi; dan (c) menggunakan radio. a. langkah fasilitasi PJJ luring menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkungan sekitar. Waktu pembelajaran dilakukan sepanjang hari, menyesuaikan waktu dan kondisi orang tua/wali. Pengumpulan tugas di akhir minggu, atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik  disepakati dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dan sesuai dengan kondisi.


Selain beban belajar tatap muka, SD Negeri Kademangan 4 Kecamatan Kademangan  Kota Probolinggo juga memperhitungkan beban belajar Penugasan Terstruktur (PT) dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT) dengan ketentuan sebagai berikut : 
  1. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik maksimum 40 % dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
  2. Penugasan Terstruktur adalah kegitan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesain penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Misalnya, pemberian tugas dari guru kepada peserta didik untuk mengerjakan soal-soal buatan guru dan sebagainya. 
  3. Penugasan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik. Misalnya, pemberian tugas dari guru kepada peserta didik untuk membaca dan mengerjakan topik tertentu dari berbagai sumber belajar yang bisa dipilih secara bebas dan dikumpulkan sesuai dengan kemampuan/ kecepatan peserta didik. 
Misalnya jumlah jam pelajaran (JP) Bahasa Indonesia per minggu adalah 5 JP, maka total waktunya tatap muka adalah 5 X 30 menit = 150 menit. Waktu maksimal untuk penyelesaian Penugasan Terstruktur (PT) dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT) adalah 40% X 150 menit = 60 menit.

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda
Ikuti Kami

Kontak

SDN Kademangan 4 Kota Probolinggo

Jl. Brantas No.50 Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.
Telp. : 0335-429269
Email : sdn_kademangan_4@yahoo.co.id